SOSIALISASI SOTK PEMERINTAH DESA BERDASARKAN PERDA KAB DEMAK NO 7 TAHUN 2020

Wedung – Senin, tanggal 12 Oktober 2020 jam 08.00 bertempat di Resto Banyu Mili Mayong Jepara  diadakan kegiatan Sosialisasi SOTK Pemerintah Desa berdasarkan perda Kabupaten Demak no 7 Tahun 2020, kegiatan ini dipimpin oleh Camat Wedung dan Kasi tata Pemerintahan Kantor Kecamatan Wedung, dan diikuti oleh seluruh Sekretaris Desa  se Kecamatan Wedung, isi dari kegiatan ini adalah mensosialisasikan Perda Kabupaten Deman no 7 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi tata Kerja (SOTK) bagi Pemerintah Desa dimana ada perubahan struktur organisasi di Pemerintahan Desa untuk itu diharapkan sosialisasi ini nanti bisa menambah pengetahuan bagi Pemerintah Desa tentang perubahan struktur organisasi ini sehingga nanti kalau perda ini di realisasikan tidak akan terjadi miss komunikasi antar Perangkat Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *