Wedung – Selasa, tanggal 12 Januari 2021 jam 08.00 bertempat di Ruang Pertemuan Balai Desa Ngawen Kecamatan Wedung didakan Kegiatan Rakor Kepala Desa se Kecamatan Wedung, kegiatan ini dipimpin oleh Camat Wedung Mulyanto,AP,M.Si dan didampingi Kapolsek dan Danramil Kecamatan Wedung, serta diikuti oleh seluruh Kepala Desa, Forkopimcam dan Dinas/Instansi se Kecamatan Wedung. Adapun isi kegiatan ini adalah pembahasan mengenai terbitnya Surat Edaran Bupati Demak Nomor 440.1/1 Tahun 2021 tentang Peberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Demak, Camat Wedung mengharapkan seluruh Kepala Desa agar mengikuti edaran Bupati Demak ini dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar pencegahan virus covid 19 ini bisa berjalan sesuai dengan protokol kesehatan.


