WEDUNG- Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam tahun baru 2022, Tim Satgas Penangganan Covid 19 Kecamatan Wedung yang terdiri dari Pemerintah Kecamatan Wedung, dan Polsek Wedung dipimpin oleh Camat Wedung Mulyanto, AP,M.Si menghentikan kegiatan hiburam orkes dalam rangka merayakan malam tahun baru 2022 di Desa Kedungmutih Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, Jum’at 31 Desember 2021 pukul 23.00 WIB.
Penghentian hiburan orkes ini perlu dilakukan merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Protokol Kesehatan khususnya di Malam Tahun baru serta inmendagri no. 66 tahun 2021 dimana disebutkan tidak ada kegiatan masyarakat yang bersifat mengundang massa pada masa wabah pandemi covid-19 sekarang ini.
Upaya inilah yang dilakukan oleh Tim Satgas Penanganan Covid 19 Kecamatan Wedung dalam upaya mendukung penanganan covid-19 dengan menghentikan kegiatan hiburan orkes dalam merayakan malam tahun baru tersebut.
Secara persuasif, kepada pihak penyelenggara hiburan disampaikan bahwa selama masa pandemi covid-19 dan menjelang natal dan tahun baru sesuai Inmendagri nomor 66 tahun 2021, tidak ada kegiatan masyarakat yang bersifat mengumpulkan massa guna mencegah penyebaran covid-19.

