SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN OLEH DRPD KABUPATEN DEMAK BAPAK FATKHAN, SH FRAKSI PARTAI DEMOKRAT TAHUN 2023

Wedung – Rabu tanggal 22 Februari 2023 jam 13.00 yang kali ini berbeda dari anggota DPRD yang lainya diadakan di Ruang Pertemuan Kantor Kecamatan Wedung kali ini bertempat di Balai Desa Mutih Kulon Kecamatan Wedung, Bapak Fatkhan mengatakan tujuanya yaitu untuk memudahkan peserta yang rumahnya jauh dari kantor Kecamatan Wedung agar lebih dekat apalagi sekarang masih musim penghujan, kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan yang dilaksanakan ini difasilitasi oleh Kantor Kecamatan Wedung bekerja sama dengan Pemerintah Desa Mutih Kulon dan diikuti oleh Kepala Desa Mutih Kulon Kec. Wedung, Babinsa, Bhabinkamtibmas Desa  dan Bapak Kasi Tapem Kecamatan Wedung Bapak Samawi, SIP, MH sekaligus sebagai Moderator, Kegiatan kali ini diikuti oleh kurang lebih 55 peserta dari perwakilan masyarakat Desa se Kecamatan Wedung,   tujuan diadakanya kegiatan ini adalah untuk memberikan Sosialisasi kepada Masyarakat tentang Peraturan Daerah kabupaten Demak Nomor 02 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Bapak Fatkhan mengatakan sosialisasi tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin sangatlah penting karena selama ini banyak warga masyarakat yang tidak tau bagaimana prosedur dan tata cara melapor kalau ada masalah hukum, sehingga malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu tentunya dengan biaya yang tidak sedikit, bukanya membantu malah menambah beban masyarakat, Bapak Fatkhan berharap dengan diadakanya Sosialisasi ini masyarakat lebih tau tentang tata cara melapor dan dimana tempatnya kalau mau meminta bantuan hukum sehingga bisa membantu masyarakat miskin.


SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN OLEH DRPD KABUPATEN DEMAK BAPAK KHOLID MUKTIYONO, Amd, FRAKSI PARTAI PPP TAHUN 2023

Wedung – Rabu tanggal 22 Februari 2023 jam 08.00 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Kecamatan Wedung, diadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Kabupaten Demak yang kali ini oleh Bapak Kholid Muktiyono, Amd perwakilan dari Farksi Partai PPP, kegiatan ini difasilitasi oleh Kantor Kecamatan Wedung sekaligus dipimpin oleh Bapak Kasi Permas Kecamatan Wedung Bapak Suharto, SE, MAP sekaligus sebagai Moderator yang kali ini diikuti oleh kurang lebih 55 peserta dari perwakilan masyarakat Desa se Kecamatan Wedung, seperti dari Karangtaruna, Komunitas Pemuda Wedung, Perwakilan Perempuan, Ketua RT/RW dan Tokoh Masyarakat,  tujuan diadakanya kegiatan ini adalah untuk memberikan Sosialisasi kepada Masyarakat tentang Peraturan Daerah kabupaten Demak Nomor 02 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Bapak Kholid mengatakan sosialisasi tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin sangatlah penting karena selama ini banyak warga masyarakat yang tidak tau bagaimana prosedur dan tata cara melapor kalau ada masalah hukum, sehingga malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu tentunya dengan biaya yang tidak sedikit, bukanya membantu malah menambah beban masyarakat, Bapak Kholid berharap dengan diadakanya Sosialisasi ini masyarakat lebih tau tentang tata cara melapor dan dimana tempatnya kalau mau meminta bantuan hukum sehingga bisa membantu masyarakat miskin.


Gelar Konferancab XII, Inilah Nahkoda Baru PAC IPNU IPPNU Kecamatan Wedung

Wedung, Demak – Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU IPPNU Kec. Wedung di bawah pimpinan Rekan Ahmad Auris Baehaqi bersama Rekanita Zuyyina Alfi Hasanah telah genap satu periode menjalankan roda pengabdian di tingkat anak cabang.
Sabtu (18/02/23) PAC IPNU IPPNU Kec. Wedung menggelar Konferensni Anak Cabang ke-12 sebagai ajang permusyawaratan tertinggi organisasi IPNU IPPNU di tingkat Kecamatan. Melalui konferancab ini merupakan ajang untuk melanjutkan keberlangsungan organisasi guna meregenerasi kepemimpinan. Acara yang bertempat di MA NU Raudlatul Mu’allimin Ngawen ini dihadiri oleh peserta dari berbagai delegasi  Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat se-Kecamatan Wedung serta berbagai tamu undangan baik dari dalam mapun dari luar Kec. Wedung.
Ungkapan rasa terimakasih disampaikan Rekanita Alfi selaku Ketua PAC IPPNU Kec. Wedung dalam sambutannya di pembukaan kepada semua pihak yang telah mendukung segalanya sehingga PAC IPNU IPPNU Kec. Wedung dapat berkhidmah selama satu periode.
“Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya jika selama satu periode ini masih banyak kekurangan baik dalam mengawal ranting atau komisariat, maupun dalam hal lainnya.” imbuhnya.
Pasca pembukaan, dilanjutkan dengan seminar kewanitaan dengan mengusung tema “Perempuan di Tengah Peradaban Modern (Tantangan dan Harapan)”. Bermitra dengan tim KKN SETIA WS Semarang, seminar ini mendatangkan dua narasumber yaitu dr. Urip Suprihadi, M.Kes selaku kepala puskesmas Wedung 1, dan Dr. Khoirotin Nisa’, SHI., MH. selaku kaprodi HKI SETIA WS Semarang.
Dilanjutkan dengan laporan pertanggung jawaban pengurus PAC IPNU IPPNU Kec. Wedung, sidang-sidang komisi, hingga pemilihan ketua baru masa Khidmah 2023-2025. Dari beberapa kandidat calon ketua, terpilihlah Rekan Edi Priyanto sebagai Ketua PAC IPNU dan Rekanita Lu’luatun Nayyiroh sebagai ketua PAC IPPNU Kec. Wedung. Harapan dari ketua terpilih memohon support kepada calon-calon pengurus yang nantinya akan ditunjuk untuk khidmah bersama serta kepada semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan perubahan dan pembaharuan (mujaddid) organisasi sesuai dengan cita-cita konferancab ini yang tersemat dalam temanya yaitu :
“المحافظة على القديم الصالح والأخذ بالجديد الأصلح”
Dengan demikian akan dapat bersama-sama membawa PAC IPNU IPPNU Kec. Wedung menjadi lebih baik lagi.
Kegiatan konferancab diakhiri dengan malam inagurasi yang diisi oleh grup akustik PAC IPNU IPPNU Kec.Wedung.  Sebagai kenang-kenangan, dari PAC IPNU IPPNU Kec. Wedung mengumumkan hasil klasterisasi, visitasi, dan akreditasi serta pemberian penghargaan kepada berbagai Pimpinan Ranting maupun Komisariat atas prestasi yang diraih di berbagai macam bidang. Harapannya semoga setiap ranting maupun komisariat se-Kecamatan Wedung dapat lebih giat berkhidmah dan selalu semangat dalam hal fastabiqul khoirot. 

SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN OLEH DRPD KABUPATEN DEMAK BAPAK Drs. H. SYAFII AHMAD, S.Pd FRAKSI PARTAI PKB TAHUN 2023

Wedung – Selasa tanggal 21 Februari 2023 jam 13.00 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Kecamatan Wedung, diadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Kabupaten Demak yang kali ini oleh Bapak Drs. H. Syafii Ahmad, S.Pd perwakilan dari Farksi Partai PKB, kegiatan ini difasilitasi oleh Kantor Kecamatan Wedung sekaligus dipimpin oleh Bapak Camat Wedung Mulyanto, AP,M.Si sekaligus sebagai Moderator kegiatan kali ini diikuti oleh kurang lebih 50 peserta dari perwakilan masyarakat Desa se Kecamatan Wedung, tujuan diadakanya kegiatan ini adalah untuk memberikan Sosialisasi kepada Masyarakat tentang Peraturan Daerah kabupaten Demak Nomor 02 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Bapak Mansur mengatakan sosialisasi tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin sangatlah penting karena selama ini banyak warga masyarakat yang tidak tau bagaimana prosedur dan tata cara melapor kalau ada masalah hukum, sehingga malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu tentunya dengan biaya yang tidak sedikit, bukanya membantu malah menambah beban masyarakat, Bapak Syafii berharap dengan diadakanya Sosialisasi ini masyarakat lebih tau tentang tata cara melapor dan dimana tempatnya kalau mau meminta bantuan hukum sehingga bisa membantu masyarakat miskin.


SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ANGGOTA DRPD KABUPATEN DEMAK FRAKSI PARTAI PKB TAHUN 2023

Wedung – Selasa tanggal 21 Februari 2023 jam 08.00 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Kecamatan Wedung, diadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Kabupaten Demak yang kali ini diwakili oleh Bapak Khoirulisan perwakilan dari Farksi Partai PKB, dikarenakan Bapak H. Zayinul Fata, SE tidak bisa hadir karena mendampingi Bapak Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar,  kegiatan ini difasilitasi oleh Kantor Kecamatan Wedung sekaligus dipimpin oleh Bapak Sekcam Wedung , kegiatan kali ini diikuti oleh kurang lebih 50 peserta dari perwakilan masyarakat Desa se Kecamatan Wedung, tujuan diadakanya kegiatan ini adalah untuk memberikan Sosialisasi kepada Masyarakat tentang Peraturan Daerah kabupaten Demak Nomor 105 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum, diharapakan masyarakat menjadi lebih tau dan memahami tentang Parda Retribusi yang ada di Kabupaten Demak.