DONOR DARAH DALAM RANGKA HARI JADI KABUPATEN DEMAK KE 521 TINGKAT KECAMATAN WEDUNG

WEDUNG – Selasa 28 Mei 2024 PMI Kecamatan Wedung bekerjasama dengan PMI Kabupaten Demak mengadakan kegiatan Donor Darah dalam Rangka Hari jadi Kabupaten Demak ke 521 Tingkat Kecamatan Wedung, kegiatan ini diikuti dari berbagai unsur seperti Karyawan Kecamatan, Instansi, Perangkat Desa, Polsek, Koramil, Karangtaruna, Ormas dan Masyarakat, dalam kegiatan Donor Darah kali ini Kecamatan Wedung mendapatkan 30 Kantung Darah, selanjutnya kantung Darah ini akan di simpan di PMI kabupaten Demak untuk dipergunakan bagi yang membutuhkan.

KIRAB BUDAYA DALAM RANGKA SEDEKAH BUMI DI DESA BUNGO KECAMATAN WEDUNG

WEDUNG – Selasa, 28 Mei 2024 Pemerintah Desa Bungo mengadakan Kirab Budaya dalam rangka sedekah bumi yang dihadiri oleh Forkopimcam Kecamatan Wedung dan Masyarakat Desa Bungo kegiatan ini diramaikan dengan arak-arakan Kepala Desa menuju makam simbah Panji Kusumo dan diiringi festival karnaval dari Pelajar Desa Bungo Kecamatan Wedung.

LOKAKARYA MINI LINTAS SEKTORAL TAHUN 2024 PUSKESMAS WEDUNG 1

WEDUNG – Senin, 27 Mei 2024 Puskesmas Wedung 1 mengadakan Lokakarya Mini Lintas Sektoral tahun 2024 di Gazebo Desa Buko, kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimcam Kecamatan Wedung dan Kepala Desa di wilayah Puskesmas Wedung 1 serta mengundang narasumber dari Dinas Kesehatan kabupaten Demak, dalam kegiatan kali ini membahas tema tentang PSN 3 M Plus :
1. Menguras, merupakan kegiatan membersihkan/menguras tempat yang sering menjadi penampungan air seperti bak mandi, kendi, toren air, drum dan tempat penampungan air lainnya. Dinding bak maupun penampungan air juga harus digosok untuk membersihkan dan membuang telur nyamuk yang menempel erat pada dinding tersebut. Saat musim hujan maupun pancaroba, kegiatan ini harus dilakukan setiap hari untuk memutus siklus hidup nyamuk yang dapat bertahan di tempat kering selama 6 bulan.
2. Menutup, merupakan kegiatan menutup rapat tempat-tempat penampungan air seperti bak mandi maupun drum. Menutup juga dapat diartikan sebagai kegiatan mengubur barang bekas di dalam tanah agar tidak membuat lingkungan semakin kotor dan dapat berpotensi menjadi sarang nyamuk.
3. Memanfaatkan kembali limbah barang bekas yang bernilai ekonomis (daur ulang), kita juga disarankan untuk memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang-barang bekas yang berpotensi menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk demam berdarah.
Sedangkan yang dimaksudkan Plus-nya adalah bentuk upaya pencegahan tambahan seperti berikut:
a. Memelihara ikan pemakan jentik nyamuk
b. Menggunakan obat anti nyamuk
c. Memasang kawat kasa pada jendela dan ventilasi
d. Gotong Royong membersihkan lingkungan
e. Periksa tempat-tempat penampungan air
f. Meletakkan pakaian bekas pakai dalam wadah tertutup
g.Memberikan larvasida pada penampungan air yang susah dikuras
h. Memperbaiki saluran dan talang air yang tidak lancar
i. Menanam tanaman pengusir nyamuk

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN WEDUNG

Kantor Kecamatan Wedung mengadakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi Kecamatan Wedung Kabupaten Demak dengan tema “Loyalitas Dalam Kebersamaan” yang diikuti oleh seluruh karyawan/karyawati Kantor Kecamatan Wedung selama dua hari mulai tanggal 17 – 18 Mei 2024 di Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur.

LELANG TANAH KAS DESA DI DESA MUTIH KULON TAHUN 2024

Wedung –  Rabu, tanggal 22 Mei 2024 jam 09.00 bertempat di  Ruang Pertemuan Balai Desa Mutih Kulon Kecamatan Wedung diadakan Lelang Tanah Kas Desa Mutih Kulon Tahun 2024, kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kasi Tata Pemerintahan Kec.Wedung, Mahmud Riyad, SE, MM, Polsek Wedung, Koramil Wedung dan dari desa dihadiri oleh Kepala Desa Mutih Kulon, Perangkat Desa Mutih Kulon dan BPD Desa Mutih Kulon, kegiatan kali ini dihadiri kurang lebih 30 orang juru lelang dari warga Desa Mutih Kulon, di acara lelang kali ini jumlah bondo deso yang dilelang berjumlah 21 buah, dan hasil dari lelang tahun ini mengalami penurunan dikarenakan kondisi alam yang masih kesulitan air, sehingga didapatkan hasil lelangan sejumlah Rp. 247.600.000, dan hasil lelang ini akan dimasukan kedalam Pendapatan Asli Desa Mutih Kulon dan akan digunakan sesuai Peraturan Desa yang berlaku.