PELANTIKAN PERANGKAT SESUAI SOTK BARU BERDASARKAN PERDA KAB DEMAK NOMOR 7 TAHUN 2020 DI DESA JUNGPASIR

Wedung – Selasa, tanggal 13 Januari 2021 jam 08.00 bertempat di Ruang Pertemuan Rumah Makan Balai Banju Kabupaten Jepara  diadakan kegiatan Pelantikan Perangkat Desa Jungpasir sesuai  SOTK baru berdasarkan Perda Kab.Demak Nomor 7 Tahun 2020, kegiatan ini dipimpin oleh Camat Wedung, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Wedung dan didampingi oleh Kepala Desa Jungpasir dan diikuti oleh seluruh Perangkat Desa Jungpasir, Semoga dengan pelantikan perangkat baru ini pemerintah Desa Jungpasir menjadi lebih segar lagi dan bersemangat dalam melayani masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *