HIMBAUAN LARANGAN PENERIMAAN GRATIFIKASI DI KANTOR KECAMATAN WEDUNG TAHUN 2021

Wedung  –  Pada hari Kamis , tanggal 15 April 2021 jam 10.00 bertempat di Ruang Pelayanan Kantor Kecamatan Wedung, didakan pemasangan Banner yang dilakukan oleh Bapak Camat Wedung Mulyanto, AP,M.Si, dengan tujuan himbauan/larangan penerimaan gratifikasi. Pemasangan Banner tersebut sebagai bukti komitmen Kecamatan Wedung untuk memberantas korupsi khususnya di lingkungan Kecamatan Wedung kabupaten Demak. Semoga dengan kegiatan ini Kecamatan Wedung bisa terbebas dari Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *