SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ANGGOTA DRPD KABUPATEN DEMAK NUR WAHID FRAKSI PARTAI GOLKAR TAHUN 2023

Wedung – Kamis tanggal 08 Juni 2023 jam 13.00 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Kecamatan Wedung, diadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan yang dilaksanakan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak oleh Nur Wahid, S.HI perwakilan dari Farksi Partai Golkar,  kegiatan ini difasilitasi oleh Kantor Kecamatan Wedung, dipimpin oleh Bapak Camat Wedung Mulyanto, AP,M.Si dan  di moderatori oleh Kassubag Program & Keuangan Kec. Wedung Bapak M. Agus Supriyadi, SE, kegiatan kali ini diikuti oleh kurang lebih 50 peserta dari perwakilan masyarakat Desa se Kecamatan Wedung, tujuan diadakanya kegiatan ini adalah untuk memberikan Sosialisasi kepada Masyarakat tentang Peraturan Daerah Kabupaten Demak, yang kali ini berisi tentang Kepariwisataan di Kabupaten Demak, Nur Wahid mengatakan bahwa selama ini pariwisata di Kabupaten Demak butuh perhatian lebih agar pariwisata di Demak bisa lebih maju dan eksis seperti Pantai Moro Sari, Istambul dan Demak Green Garden yang merupakan wisata baru di Demak. Cak Wahid juga mengajak kepada masyarakat agar ikut mendukung dan berperan aktif untuk kemajuan Pariwisata Demak yang lebih baik lagi.


SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ANGGOTA DRPD KABUPATEN DEMAK IBRAHIM SUYUTI, SH FRAKSI PARTAI NASDEM TAHUN 2023

Wedung – Kamis tanggal 08 Juni 2023 jam 08.00 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Kecamatan Wedung, diadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Kabupaten Demak oleh Ibrahim Suyuti, SH perwakilan dari Farksi Partai Nasdem,  kegiatan ini difasilitasi oleh Kantor Kecamatan Wedung sekaligus di moderatori oleh Kasi Tapem Kec. Wedung Bapak Samawi, SIP, MH , selain dari anggota DPRD Kab.Demak juga ada narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum Surya Kusuma Bapak Fatkhul Muin, kegiatan kali ini diikuti oleh kurang lebih 50 peserta dari perwakilan masyarakat Desa se Kecamatan Wedung, tujuan diadakanya kegiatan ini adalah untuk memberikan Sosialisasi kepada Masyarakat tentang Peraturan Daerah Kabupaten Demak, yang kali ini tentang bantuan hukum bagi warga miskin, dengan harapan bisa menambah wawasan kepada warga miskin terutama yang sedang terkena kasus hukum pidana atau perdata, dimana Pemerintah Kabupaten Demak membantu sepenuhnya masyarakat miskin yang sedang terkena kasus pidana atau perdata dengan cuma-cuma atau gratis tanpa dipungut biaya apapun, dikarenakan semua biaya sudah ditanggung oleh APBD Kabupaten Demak. dengan harapan masyarakat bisa mengetahui dan memahami tentang Peraturan Daerah ini.


SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN OLEH DRPD KABUPATEN DEMAK BAPAK Drs. H. SYAFII AFANDI, S.Pd, FRAKSI PARTAI PKB TAHUN 2023

Wedung – Selasa tanggal 06 Juni 2023 jam 09.00 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Kecamatan Wedung, diadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Kabupaten Demak Bapak Drs. H. Syafii Afandi, S.Pd Fraksi partai PKB  kegiatan ini difasilitasi oleh Kantor Kecamatan Wedung dan dimoderatori langsung oleh Camat Wedung Bapak Mulyanto, AP, M.Si,  kegiatan kali ini diikuti oleh kurang lebih 50 peserta dari perwakilan masyarakat Desa se Kecamatan Wedung, tujuan diadakanya kegiatan ini adalah untuk memberikan Sosialisasi kepada Masyarakat tentang Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 06 Tahun 2020 tentang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), diharapakan masyarakat menjadi lebih tau dan memahami tentang proses perekrutan BPD, tugas pokok dan fungsi dari BPD dan Peran BPD dalam menjalankan pemerintahan di Desa.


SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN OLEH DRPD KABUPATEN DEMAK BAPAK KHOLID MUKTIYONO, Amd, FRAKSI PARTAI PPP TAHUN 2023

Wedung – Senin tanggal 05 Juni 2023 jam 09.00 bertempat di Ruang Pertemuan Balai Desa Wedung Kecamatan Wedung, diadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Kabupaten Demak Bapak Kholid Muktiyono, Amd Fraksi partai PPP  kegiatan ini difasilitasi oleh Kantor Kecamatan Wedung dan dimoderatori oleh Kasi Tapem Kecamatan Wedung Bapak Samawi, SIP, MH, kegiatan kali ini diikuti oleh kurang lebih 50 peserta dari perwakilan masyarakat Desa se Kecamatan Wedung, tujuan diadakanya kegiatan ini adalah untuk memberikan Sosialisasi kepada Masyarakat tentang Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 06 Tahun 2020 tentang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), diharapakan masyarakat menjadi lebih tau dan memahami tentang proses perekrutan BPD, tugas pokok dan fungsi dari BPD dan Peran BPD dalam menjalankan pemerintahan di Desa.


KERJA BHAKTI JUMAT RUTIN KANTOR KECAMATAN WEDUNG

Wedung –  Jumat, tanggal 05 Mei 2023 jam 07.30 ,diadakan Kerja Bhakti Jumat rutin yang dilaksanakan oleh Kantor Kecamatan wedung, kegiatan ini diawali dengan apel bersama setelah itu diadakanya kerja bhakti yang dipimpin oleh Bapak Secam Wedung Drs. Akhmad Suyud, MH dan diikuti oleh Karyawa/Karyawati Kec. Wedung, PLKB Kec.Wedung, PKH Kec. Wedung, Operator E-Ktp Kep.Wedung dan Perangkat Desa Peserta apel di Kecamatan Wedung, kegiatan kerja bhakti ini dilakukan di seluruh lingkungan di Kantor Kecamatan Wedung meliputi, ruang kantor, ruang pelayanan, ruang pertemuan, mushola, kamar mandi dan halaman kantor, Bapak Sekcam Wedung mengatakan kegiatan kerja bhakti ini rutin dilakukan untuk menjaga kebersihan khususnya di Kantor Kecamatan Wedung, kalau lingkungan tempat kerja kita bersih akan menambah semangat kita dalam bekerja dalam melayani masyarakat dan kebersihan adalah sebagian dari iman.