Wedung – Selasa tanggal 06 Juni 2023 jam 09.00 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Kecamatan Wedung, diadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Kabupaten Demak Bapak Drs. H. Syafii Afandi, S.Pd Fraksi partai PKB kegiatan ini difasilitasi oleh Kantor Kecamatan Wedung dan dimoderatori langsung oleh Camat Wedung Bapak Mulyanto, AP, M.Si, kegiatan kali ini diikuti oleh kurang lebih 50 peserta dari perwakilan masyarakat Desa se Kecamatan Wedung, tujuan diadakanya kegiatan ini adalah untuk memberikan Sosialisasi kepada Masyarakat tentang Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 06 Tahun 2020 tentang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), diharapakan masyarakat menjadi lebih tau dan memahami tentang proses perekrutan BPD, tugas pokok dan fungsi dari BPD dan Peran BPD dalam menjalankan pemerintahan di Desa.






