Wedung – Senin tanggal 20 Februari 2023 jam 08.00 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Kecamatan Wedung, diadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Kabupaten Demak yang kali ini oleh Bapak Ahmad Mansur, SE perwakilan dari Farksi Partai Gerindra, kegiatan ini difasilitasi oleh Kantor Kecamatan Wedung sekaligus dipimpin oleh Bapak Camat Wedung Mulyanto, AP,M.Si dan dimoderatori oleh Kasi Trantib & PU Mahmud Riyad, SE, MM, kegiatan kali ini diikuti oleh kurang lebih 50 peserta dari perwakilan masyarakat Desa se Kecamatan Wedung, tujuan diadakanya kegiatan ini adalah untuk memberikan Sosialisasi kepada Masyarakat tentang Peraturan Daerah kabupaten Demak Nomor 02 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Bapak Mansur mengatakan sosialisasi tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin sangatlah penting karena selama ini banyak warga masyarakat yang tidak tau bagaimana prosedur dan tata cara melapor kalau ada masalah hukum, sehingga malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu tentunya dengan biaya yang tidak sedikit, bukanya membantu malah menambah beban masyarakat, Bapak Mansur berharap dengan diadakanya Sosialisasi ini masyarakat lebih tau tentang tata cara melapor dan dimana tempatnya kalau mau meminta bantuan hukum sehingga bisa membantu masyarakat miskin.






