Wedung – Rabu tanggal 22 Februari 2023 jam 08.00 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Kecamatan Wedung, diadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Kabupaten Demak yang kali ini oleh Bapak Kholid Muktiyono, Amd perwakilan dari Farksi Partai PPP, kegiatan ini difasilitasi oleh Kantor Kecamatan Wedung sekaligus dipimpin oleh Bapak Kasi Permas Kecamatan Wedung Bapak Suharto, SE, MAP sekaligus sebagai Moderator yang kali ini diikuti oleh kurang lebih 55 peserta dari perwakilan masyarakat Desa se Kecamatan Wedung, seperti dari Karangtaruna, Komunitas Pemuda Wedung, Perwakilan Perempuan, Ketua RT/RW dan Tokoh Masyarakat, tujuan diadakanya kegiatan ini adalah untuk memberikan Sosialisasi kepada Masyarakat tentang Peraturan Daerah kabupaten Demak Nomor 02 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Bapak Kholid mengatakan sosialisasi tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin sangatlah penting karena selama ini banyak warga masyarakat yang tidak tau bagaimana prosedur dan tata cara melapor kalau ada masalah hukum, sehingga malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu tentunya dengan biaya yang tidak sedikit, bukanya membantu malah menambah beban masyarakat, Bapak Kholid berharap dengan diadakanya Sosialisasi ini masyarakat lebih tau tentang tata cara melapor dan dimana tempatnya kalau mau meminta bantuan hukum sehingga bisa membantu masyarakat miskin.





